
Cilegon - personel piket Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan kegiatan pengecekan pada TKP (tempat kejadian perkara) yang dilaporkan oleh masyarakat guna mengumpulkan barang bukti yang mengarah pada kejadian yang terjadi sehingga barang bukti terkait dapat diamankan, jumat (25/04/2025).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara melalui Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Hardi meidikson samula menerangkan bahwa Tindakan pengamanan di TKP dilakukan dengan menutup dan mengamankan TKP (mempertahankan status quo) dengan membuat batas/tanda garis polisi (police line) di TKP bila lokasi memungkinkan.Atau membuat tanda patok batas TKP yang didasari hasil pengambilan titik-titik koordinat.
Selain itu, dalam Juklap tersebut juga disebutkan mengenai tahapan tindakan penanganan di TKP, antara lain: melakukan pemotretan dengan maksud untuk mengabadikan situasi TKP termasuk keberadaan saksi-saksi, kegiatan/aktivitas pertambangan dan barang bukti yang berada di TKP dan untuk memberikan gambaran nyata tentang situasi dan kondisi TKP serta untuk membantu melengkapi kekurangan-kekurangan dalam pengolahan TKP termasuk kekurangan-kekurangan dalam pencatatan dan pembuatan sketsa, obyek pemotretan TKP secara keseluruhan dan berbagai sudut, detail atau close-up terhadap setiap obyek yang diperlukan untuk penyidikan; dan pembuatan sketsa TKP. Sketsa dibuat dengan maksud untuk menggambarkan TKP seteliti mungkin dan sebagai bahan untuk menggambarkan kondisi TKP pada saat dilakukan olah TKP.
Kasat Reskrim Akp Hardi meidikson samula juga menyampaikan “personel yang piket pada hari itu juga di tekankan agar selalu cek TKP di tempat kejadian untuk mengamnkan barang bukti yang mengarah pada kejadian yang terjadi dan menghimbau kepada Masyarakat apabila terjadi tindakakn kejahatan agar jangan memasuki terlebih dahulu atau merusak TKP yang terjadi “ tutupnya.(satreskrim)