
Cilegon ~ Pastikan proses pelayanan masyarakat (Yanmas) berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedure (SOP), salah satu upaya personel Polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten yaitu dengan menghadiri kegiatan RPJMDes Desa Bandulu Kec. Anyar guna memantau langsung proses tersebut. Jum'at (02/05).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara melalui Kapolsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten IPTU Iwan Sofiyan, menjelaskan bahwa Desa Bandulu Kec. Anyar melaksanakan Kegiatan Musdes Review Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2020-2027.
Kegiatan Musdes Review Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2020-2027 yang di sebabkan oleh perubahan masa jabatan kepala desa yang semula 5 (lima) tahun menjadi 7 (tujuh) tahun di kantor Desa Bandulu Kec. Anyar Kab. Serang.
Kegiatan dihadiri oleh Bapak Samin (sekdes Bandulu), Sdra. Sahlani (Ketua BPD Bandulu), Sdra. Asep Saefullah, S.Kep., M.K.M (Kepala Puskesmas Anyar), Sdra. Agus Halim ( Supervisor Kecamatan Anyar, Sdri. Siva Aulia, And Keb. (Bindan Desa Bandulu), Anggota BPD Bandulu, Ketua RW dan RT Ds. Bandulu
Kapolsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten berharap semoga dengan kehadiran para personel Bhabinkamtibmas tersebut, benar - benar bisa dirasakan oleh berbagai pihak dalam menghadirkan rasa aman dan sebagai motivator serta memberikan solusi dalam setiap permasalahan yang timbul di Desa binaannya masing- masing, “Tutupnya.