
Cilegon - Personel piket Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten melakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilaporkan oleh masyarakat untuk mengumpulkan barang bukti terkait dan mengamankan lokasi, Jumat (30/05/2025).
Langkah ini diambil untuk menjaga keaslian TKP serta memastikan barang bukti tidak terganggu, yang penting untuk penyelidikan.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula, menjelaskan bahwa "pengamanan TKP meliputi penutupan dan penandaan dengan garis polisi (police line) atau tanda batas sesuai titik koordinat TKP. Tindakan ini bertujuan untuk mempertahankan status quo TKP selama penyelidikan".
Selanjutnya, personel juga melakukan tahapan dokumentasi, seperti pemotretan dari berbagai sudut untuk mendokumentasikan situasi TKP secara detail. Hal ini mencakup gambar saksi, barang bukti, atau aktivitas lain yang relevan untuk penyidikan, serta pembuatan sketsa TKP yang akurat sebagai bahan pendukung penyidikan.
Kasat Reskrim AKP Hardi Meidikson Samula mengimbau masyarakat untuk tidak memasuki atau mengganggu TKP ketika terjadi tindak kejahatan dan segera melapor kepada petugas.(Satreskrim)