Warta.

Cilegon.

 
January 12, 2026

Cegah Kerusakan Barang Bukti, Polres Cilegon Imbau Warga Tidak Masuki TKP

Cilegon – Personel Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan kegiatan pengecekan pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilaporkan oleh masyarakat guna mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa yang terjadi, Rabu (12/11/2025).

Kapolres Cilegon Polda Banten, AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, melalui Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama, menjelaskan bahwa tindakan pengamanan di TKP dilakukan dengan cara menutup dan mengamankan area kejadian (mempertahankan status quo). Langkah ini dilaksanakan dengan memasang garis polisi (police line) jika kondisi lokasi memungkinkan, atau membuat patok batas TKP berdasarkan hasil pengambilan titik-titik koordinat.

Lebih lanjut, AKP Yoga Tama menerangkan bahwa sesuai petunjuk lapangan (Juklap), penanganan TKP dilakukan melalui beberapa tahapan penting, di antaranya:

  • Pemotretan TKP, untuk mengabadikan situasi awal, keberadaan saksi, aktivitas di sekitar lokasi, serta posisi barang bukti. Dokumentasi ini membantu memberikan gambaran nyata tentang kondisi TKP dan melengkapi pencatatan maupun pembuatan sketsa.

  • Pemotretan detail (close-up), dilakukan terhadap objek yang dianggap penting untuk kepentingan penyidikan.

  • Pembuatan sketsa TKP, bertujuan menggambarkan kondisi TKP dengan seteliti mungkin sebagai bahan rekonstruksi saat proses penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama, juga menegaskan bahwa personel piket diwajibkan untuk segera mengecek TKP setiap kali menerima laporan masyarakat guna memastikan barang bukti tetap aman dan tidak berubah.

Ia juga mengimbau warga agar tidak memasuki atau merusak TKP sebelum petugas datang, demi menjaga keaslian barang bukti yang sangat penting dalam proses penyidikan.

“Kami mengingatkan masyarakat, apabila terjadi tindakan kejahatan segera laporkan dan jangan merusak TKP. Biarkan petugas yang menangani,” ungkapnya.

(Satreskrim Polres Cilegon)