Warta.

Cilegon.

 
February 20, 2026

Polsek Ciwandan Laksanakan OPS Pekat Maung 2026, Amankan Miras di Warung Jamu.


Cilegon - Polsek Ciwandan melaksanakan OPS Pekat Maung 2026 imbangan di wilayah hukum Polsek Ciwandan dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas di bulan Ramadhan. Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Lantas AKP Haris Munandar (PAWAS) dan dilaksanakan pada pukul 21.30 WIB di warung jamu di daerah hukum Polsek Ciwandan. Jum'at (20/02/2026).


Sasaran kegiatan ini adalah minuman keras/minuman beralkohol. Hasilnya, telah diamankan beberapa minuman beralkohol (miras) terdiri dari: Anggur merah besar 1 botol, Anggur Kolesom besar 2 botol, Anggur Kolesom kecil 2 botol, Anggur intisari 1 botol, dan Anggur Ginseng besar 3 botol.


Tindakan yang dilakukan adalah memberikan Surat Tilang (STP) kepada pemilik warung dan melakukan himbauan untuk tidak melakukan aktivitas melanggar hukum atau kegiatan yang dapat mengganggu kamtibmas.


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga Melalui Kapolsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten KOMPOL Achri Dwi Yunito mengapresiasi kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Ciwandan. "Kami akan terus melakukan kegiatan seperti ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita," ujarnya.


Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polres Cilegon dalam meningkatkan kehadiran dan pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat. Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan dapat tercipta situasi yang kondusif dan aman di wilayah hukum Polres Cilegon.



OPS Pekat Maung 2026 ini merupakan bagian dari upaya Polres Cilegon untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung dan bekerja sama dengan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita.


Kami juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kamtibmas, seperti menjual atau mengkonsumsi minuman beralkohol di tempat umum. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas yang melanggar hukum, Tutupnya.