Warta.

Cilegon.

 
April 22, 2026

Bidpropam Polda Banten pastikan semua penanganan perkara berjalam sesuai prosedur

Berita tersebut telah dikonfirmasi oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Banten kepada penyidik Polres Pandeglang terkait perkara yang di tangani dengan hasil bahwa Perkara tersebut masih tahap P19 kejaksaan karena perlunya keterangan tambahan dari saksi lain yang harus di hadirkan oleh penyidik guna melengkapi P19 nya.