Warta.

Cilegon.

 
June 5, 2026

Pencuri Kabel Sinyal KRL di Stasiun Maja Lebak Serang Ditangkap

 

Jakarta - Polda Banten mengungkap kasus pencurian kabel kereta sinyal listrik (KRL) di kawasan Stasiun Maja, Kabupaten Lebak, dan Stasiun Daru, Kabupaten Tangerang. Akibat tindakan tersebut, sistem persinyalan di kedua stasiun sempat mengalami gangguan.


Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, mengatakan kasus pertama terjadi di jalur kereta api Km 62+400 Kampung Maja Pasar, Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, pada 26-27 Desember 2024.


Sementara itu, kasus kedua terjadi di jalur kereta api Km 49+3/4, Km 50+5/6, dan Km 50+8/9 di Kampung Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada 8 Mei 2026.


Peristiwa itu (di Daru) pertama kali diketahui Kepala UPT Sintelis (Unit Pelaksana Teknis Sinyal dan Telekomunikasi) Tigaraksa yang menerima laporan dari PPKA (pengatur perjalanan kereta api) terkait adanya gangguan teknis pada jalur kereta api pada pukul 23.44 WIB, kata Endang, Rabu (3/6/2026).


Petugas PT KAI kemudian melakukan pengecekan sistem persinyalan dan menemukan enam kabel penghitungan kepala telah hilang yang diduga dicuri. Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku sudah melarikan diri.


“Hilangnya kabel penghitungan kepala tersebut mengakibatkan terganggunya sistem operasional dan persinyalan perkeretaapian pada jalur yang terdampak sehingga memerlukan penanganan teknis lebih lanjut dari petugas PT KAI,” ujar Endang.


Endang menjelaskan kabel persinyalan tersebut berada di dalam gorong-gorong. Para tersangka merusak gorong-gorong untuk mengambil kabel yang berada di dalamnya.


“Para tersangka memotong kabel persinyalan menggunakan gergaji besi, kemudian menarik keluar kabel dari saluran, dan mengupas lapisan pembungkus kabel menggunakan pisau cutter untuk mengambil tembaga yang ada di dalamnya,” katanya.


Polda Banten kemudian menangkap para pelaku pada 22 dan 23 Mei 2026 di kawasan Daru. Tiga tersangka berinisial GR (23), AR (28), dan AN (28) berperan sebagai eksekutor di lapangan, sedangkan MH (32) berperan sebagai penadah hasil curian.


Semenara pelaku SY dan AG dilimpahkan ke Polres Bogor, Polda Jawa Barat. Selain itu, IS dan MU masih dalam pendinginnya.


Dua tersangka dilimpahkan ke Polres Bogor karena lokasi kejadian perkara (TKP) berada di sekitar Stasiun Tenjo, Kabupaten Bogor.