Satlantas Polres Cilegon Tingkatkan Pengawasan Bus yang Membawa Penumpang di Bagasi
- bySetiawan
- June 21, 2026
CILEGON – Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Ridwan S.T.K., S.I.K., M.H. mengingatkan seluruh perusahaan otobus dan penumpang agar tidak menjadikan bagasi bus sebagai tempat duduk penumpang. Tindakan tersebut melanggar aturan keselamatan berlalu lintas. Minggu, 21 Juni 2026.
“Dilarang bagi bus yang membawa penumpang di ruang bagasi bagian bawah.”
“Bagasi dirancang khusus untuk menyimpan barang bawaan, bukan untuk manusia. Menempatkan penumpang di bagasi sangat berbahaya dan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas AKP Ridwan.
Menurutnya, penumpang yang berada di bagasi tidak memiliki perlindungan keselamatan jika terjadi kecelakaan, pengereman mendadak, atau kebakaran. Selain membahayakan nyawa, praktik ini juga merugikan perusahaan karena dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Kasat Lantas menjelaskan, tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran terhadap ketentuan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum. Sopir dan operator bus dapat dijerat Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana kurungan dan denda.
Pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan penindakan tegas terhadap bus yang kedapatan membawa penumpang di bagasi. Polres Cilegon juga mengimbau masyarakat agar menolak jika ditawarkan tempat duduk di bagasi demi keselamatan bersama.
“Kami minta peran aktif masyarakat. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Laporkan jika menemukan bus yang mengangkut penumpang di bagasi,” tutup Kasat Lantas.

