2 Perempuan di Serang Ditangkap Buntut Tipu Paket Haji, Kerugian Rp 7,65 M
- byWAHYU ARI
- June 27, 2026
Banten - Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua perempuan berinisial NN (53) dan NZ (31) terkait kasus penipuan dengan total kerugian Rp 7,65 miliar. Mereka menipu calon jemaah dengan menjanjikan paket haji khusus Mujamalah atau Furoda dengan fasilitas VIP.
“Berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 2 Juni 2026, kasus ini bermula saat korban berinisial AW, pemilik sebuah perusahaan di Kabupaten Serang, ditawari paket haji khusus jenis Mujamalah dengan fasilitas VIP dengan biaya senilai Rp320 juta per orang. Korban meminta fasilitas untuk di-upgrade antara lain hotel, makanan, dan transportasi,” kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Jumat (26/6/2026).
Maruli menyampaikan, pelaku dan korban bicara lebih lanjut untuk meningkatkan atau meningkatkan layanan dengan biaya menjadi Rp 450 juta per orang. Korban pun setuju dan mendaftarkan 19 orang pada paket upgrade tersebut.
“Korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp 7,65 miliar dari total Rp 8,55 miliar sesuai tagihan yang diberikan oleh pihak penyelenggara,” katanya.
Korban seharusnya berangkat pada 16 Mei 2026, namun tidak pernah terjadi. Tersangka menyebut ada keterlambatan visa calon jemaah.
“Alasan keterlambatan pengumpulan visa terus disampaikan, namun pada akhirnya visa haji tidak pernah terbit sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 7,65 miliar,” ujarnya.
Maruli mengatakan bahwa tersangka NZ sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. NZ diduga akan melarikan diri ke luar negeri.
Ditreskrimum Polda Banten memperoleh informasi bahwa diduga hendak melarikan diri ke luar negeri. Pada 24 Juni 2026, NZ berhasil diringkus di sebuah apartemen di Kota Tangerang, katanya.
Di apartemen itu, polisi juga menangkap tersangka lain berinisial NN. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Motif kedua tersangka untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri maupun pihak lain. Sementara modus tersangka NN ikut menawarkan dan mengaku memiliki perjalanan HKN yang dapat memberangkatkan haji khusus Mujamalah. Sementara NZ membantu dengan memfasilitasi pelindung dana pembayaran dari korban," ungkapnya.
Polisi mengamankan barang bukti dalam kasus tersebut. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 492 KUHPidana dan/atau pasal 486 KUHPidana jo Pasal 21 ayat 1 KUHPidana (Undang-Undang No 1 Tahun 2023) jo Pasal 125 jo Pasal 118 (Undang-Undang RI No 8 Tahun 2019) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” terangnya.

