Warta.

Cilegon.

 
July 17, 2026

Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga Ungkap 13 Kasus C3 Selama Semester I Tahun 2026

Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga Ungkap 13 Kasus C3 Selama Semester I Tahun 2026

Cilegon – Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Kasatreskrim beserta jajaran menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan 13 kasus tindak pidana Curat (Pencurian dengan Pemberatan), Curas (Pencurian dengan Kekerasan), dan Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) atau yang dikenal sebagai kasus C3 selama periode Januari hingga Juni 2026 di wilayah hukum Polres Cilegon.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satreskrim Polres Cilegon dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, melakukan penyelidikan secara profesional, serta mengembangkan setiap perkara hingga para pelaku berhasil diamankan.

"Dalam kurun waktu enam bulan pertama Tahun 2026, Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus C3 dengan mengamankan 7 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Cilegon dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ujar AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, S.H., S.I.K., M.Si.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun merupakan hasil tindak pidana, antara lain kendaraan bermotor hasil curian, kunci letter T beserta mata kunci modifikasi, senjata tajam, telepon genggam milik korban, dokumen kendaraan, serta berbagai alat yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku beragam, mulai dari memanfaatkan kelengahan korban, merusak kunci kendaraan menggunakan alat khusus, hingga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban di lokasi yang sepi. Seluruh kasus tersebut berhasil diungkap melalui penyelidikan intensif, olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, analisis rekaman CCTV, serta pengembangan informasi di lapangan.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan pasal lain yang relevan sesuai peran masing-masing pelaku. Mereka terancam pidana penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Di akhir konferensi pers, Kapolres Cilegon mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

"Keberhasilan ini tidak membuat kami berpuas diri. Polres Cilegon akan terus meningkatkan patroli, kegiatan preventif, dan penegakan hukum secara profesional demi memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Cilegon," tutup AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, S.H., S.I.K., M.Si.