Warta.

Cilegon.

 
June 28, 2026

Polda Banten dan UPTD PPA Klarifikasi Terkait Adanya Aduan Ibu Korban Pencabulan


Polda Banten bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Banten memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya video di media sosial. Video tersebut menampilkan seorang ibu asal Kabupaten Serang yang menangis memohon keadilan atas dugaan kasus pencabulan atau kekerasan seksual yang menimpa anaknya yang masih di bawah umur.


 


Berdasarkan hasil penelusuran, koordinasi, dan langkah proaktif yang telah dilakukan, pihak kepolisian dan otoritas perlindungan anak menyatakan bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan tindak pidana tersebut berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tepatnya di Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan tidak terjadi di wilayah hukum Polda Banten.


Saat ini, penanganan perkara tersebut sedang berjalan dan diselesaikan sepenuhnya oleh pihak Polda Metro Jaya.


 


Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyatakan bahwa kepolisian langsung merespons cepat keresahan masyarakat setelah video aduan tersebut ditayangkan di publik. Pihak Polda Banten segera mengambil tindakan untuk mendampingi korban agar mendapatkan kepastian hukum.


 


“Kami mengonfirmasi bahwa korban beserta ibunya memang merupakan warga Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Namun, locus delicti atau tempat terjadinya dugaan persetubuhan/pencabulan tersebut berada di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Jakarta. Oleh karena itu, penanganan perkara ini secara penuh berada di bawah persetujuan penyidik ​​Polda Metro Jaya,” jelas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).